Return to site

Inilah Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam

Pengacara perceraian samarinda penajam balikpapan 08123453855 - Dalam Islam pernikahan ialah suatu hal yang benar-benar sakral serta jika jalinan tidak bisa diteruskan karena itu harus dituntaskan dengan cara baik-baik. Perpisahan memang tidak dilarang dalam agama Islam, tetapi Allah membenci sebuah perceraian . Berpisah ialah jalan paling akhir saat berlangsung persoalan serta waktu semua langkah sudah dilaksanakan untuk menjaga rumah tangga, namun tidak ada perkembangan.

Sebelum perceraian kita mengenali arti talak. Talak adalah terurainya ikatan nikah dengan pengucapan yang pasti. Contoh, suami mengatakan pada istrinya, "Engkau saya ceraikan." Atau mungkin dengan bahasa kritikian serta suami meniatkan perceraian . Contohnya, suami mengatakan pada istrinya, "Pergilah pada keluargamu."

Talak tidak diperkenankan bila mempunyai tujuan untuk hilangkan madzarat dari salah satunya, entahlah itu dari suami atau istri. Seperti Allah SWT berfirman, "Talak (yang bisa dirujuki) 2x, kemudian bisa rujuk lagi secara ma'ruf atau menceraikan secara baik, " (QS. Al-Baqarah: 229).

Allah SWT berfirman, "Hai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu karena itu sebaiknya kamu ceraikan mereka di saat mereka bisa (hadapi) iddahnya (yang lumrah), " (QS. Ath-Thalaq: 1).

Dapat jadi talak itu hukumnya harus bila madzarat yang menerpa satu dari suami-istri tidak dapat di hilangkan terkecuali dengan talak. Karenanya Rasulullah bersabda pada orang yang merintih pada beliau mengenai kejahatan istrinya, "Ceraikan ia, " (Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).

Dapat jadi talak itu diharamkan sebab memunculkan madzarat pada salah seorang dari suami-istri serta tidak membuahkan faedah yang lebih bagus dari madzaratnya, atau faedahnya sama juga dengan madzaratnya.

Rasulullah bersabda, "Istri mana juga yang minta pisah pada suaminya tanpa ada fakta, karena itu aroma surga diharamkan untuknya, " (Diriwayatkan semua penulis Sunan. Hadis ini shahih)